Berdasarkan pada Akta Pendirian Yayasan Sulthan Agung Jayakarta No. 22 Tanggal 17 Januari 2019 dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-0001008.AH.01.04.Tahun 2019 oleh Notaris Khanief, SH., M.Kn. di Kota Bekasi.
Berdasarkan pada Akta Perubahan Yayasan Sulthan Agung Jayakarta No. 08 Tanggal 26 Desember 2019 dengan keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.06-0000176 Tahun 2020 oleh Notaris Nur Alfa Kusumapatria, SH., M.Kn. di Kabupaten Bogor.
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0220103151201 ditetapkan tanggal 10 Januari 2020 oleh Pemerintah Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
NPWP Yayasan Sulthan Agung Jayakarta dengan Nomor : 90.676.058.2-015.000
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama : 88902 Jasa Kegiatan Sosial Swasta Diluar Panti Lainnya.